IMPLEMENTASI HAM DI INDONESIA
Ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap
mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan
ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi,
di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan
yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan
pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di
Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di
Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi
secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai
menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya
regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta
dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
yang dimandatkan sebagai wadah antar bangsa dalam perwujudan
prinsip-prinsip yang terkandung didalam DUHAM, ternyata hingga saat ini
masih diragukan kemampuannya untuk bertindak dan membuat kebijakan yang
adil bagi Negara-negara anggotannya. Badan dunia ini bahkan tak mampu
keluar dari dominasi negara-negara utara dan pemegang veto di Dewan
Keamanan PBB. PBB bahkan juga tak mampu mengendalikan lagi operasi
lembaga-lembaga keuangan internasional (seperti Bank Dunia dan IMF) yang
dilahirkannya, yang telah mereproduksi berbagai bentuk pelanggaran HAM
secara sistematis dan berkelanjutan di negara-negara wilayah operasinya.
Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak
kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak
bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya
Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang
penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicaraan yang serius dan
berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk
mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik
nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan
kerjasama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di
Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional
yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun
penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika
intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.Dalam
mewujudkan HAM masih merupakan perjalanan panjang yang tak kunjung
sampai. Walau secara tersirat, di dalam konstitusi Indonesia terkandung
prinsip-prinsip DUHAM, namun hingga saat ini implementasinya masih jauh
dari harapan. Bahkan, dalam era Orde Baru, HAM sempat diwacanakan
sebagai gagasan subversif. Wacana HAM baru diakomodasi ketika tuntutan
masyarakat internasional tak bisa dielakkan dan HAM diletakkan sebagai
instrumen diplomasi.
Akibatnya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih meletakkan HAM
sebagai kosmetika demokrasi dan bukan sebagai perwujudan amanat dan
tanggungjawab negara terhadap warga negaranya. Ratifikasi sejumlah
konvensi dan covenants tidak dilanjutkan dengan langkah harmonisasi
regulasi administratif dan kebijakan hukum nasional. Bahkan modalitas
yang dimiliki sebagai anggota Dewan HAM PBB tidak dimanfaatkan
sepenuhnya untuk menjamin pemenuhan HAM warga negaranya. Politik HAM
baru mengabdi pada pencitraan pemegang kekuasaan.
Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran
hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang
Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun
1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002
diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang
pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang
ratifikasi konversi hak anak
Ratifikasi 2 kovenan pokok HAM yaitu Konvensi Internasional Hak Sipil
dan Politik serta Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
yang telah dilakukan oleh Indonesia sejak akhir 2005, misalnya, ternyata
tak segera diimplementasikan. Bahkan pada tataran pelaksanaannya justru
bertentangan dengan kewajiban-kewajiban minimum yang harus dipenuhi
oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam konvensi dan Komentar Umum
(General Comment) yang dihasilkan dalam sidang-sidang PBB.
Terhadap hak-hak sipil dan hak-hak budaya yang mengharuskan negara
untuk tidak ikut campur dan membatasi, pemerintah dan parlemen justru
menciptakan regulasi dan perundang-undangan yang bersifat mengekang
pemenuhan dan penikmatan atas hak-hak tersebut. Bahkan sejumlah aturan
diciptakan untuk mengkriminaslisasikan warga masyarakat yang
melaksanakan dan menikmati pemenuhan hak–hak sipil dan Hak–hak budaya
tersebut; hak untuk menikmati kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi
beberapa kelompok masyarakat sampai saat ini masih dilanggar.
Tindakan aparat kepolisian yang menangkap atau membiarkan penyerangan
orang atau sekelompok orang yang sedang melakukan pemenuhan hak untuk
menyebarkan informasi dalam bentuk sosialisasi pencegahan HIV/AIDs dan
pentingnya alat pelindung (kontrasepsi) dengan tuduhan melakukan tindak
pidana pornografi, merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM di Indonesia.
Pada sisi lain, pemerintah lalai dan mengabaikan kewajibannya untuk
memastikan pemenuhan dan penikmatan Hak warga negaranya atas: pangan
yang layak dan terbebaskan dari penderitaan kelaparan, ketersediaan air
bersih dan tempat tinggal yang layak. Setengah jumlah penduduk Indonesia
mengalami kekurangan pangan dan jutaan penduduk mengalami gizi buruk
dan busung lapar sebagai akibat kebijakan liberalisasi distribusi dan
harga pangan pokok. Menurut data FAO yang dikeluarkan tanggal 9 Desember
2008, Indonesia merupakan salah satu negara dari 7 negara didunia ini
yang mengalami kelaparan akut.
Lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) anak-anak –sebagian besar bayi
dan balita– meninggal setiap tahunnya akibat penyakit diare karena tidak
terpenuhinya kebutuhan air bersih, sebagai akibat kebijakan privatisasi
dan liberalisasi air. Jutaan penduduk hidup di wilayah kumuh tanpa
akses terhadapat layanan public dan jutaan lainnya mengalami pengusiran
paksa dari tempat tinggalnya karena tanah dan tempat tinggal mereka
digunakan sebagai target pembangunan infrastruktur atau proyek-proyek
investasi. Jutaan perempuan mengalami tekanan (stress) dan penambahan
beban kerja dan beban keuangan karena kelangkaan dan mahalnya minyak
tanah dan gas, sebagai akibat proyek gagal konversi minyak tanah ke gas
yang dipaksakan oleh pemerintah. Hampir seluruh kebijakan liberalisasi,
privatisasi, kenaikan harga BBM serta konversi minyak tanah ke gas yang
diciptakan oleh pemerintah merupakan adopsi dan pelaksanaan persyaratan
utang dan hibah yang didorongkan oleh Negara-negara maju sebagai
kreditor dan Lembaga Keuangan Internasional seperti World Bank, IMF
(International Monetary Fund) dan Asian Development Bank (ADB). Atas
nama prinsip Harmonisasi Bantuan (Aid Harmonization) yang tercantum
dalam Deklarasi Paris (Paris Declaration), mereka secara sistematis
memaksakan agar prinsip-prinsip kapitalisme seperti liberalisasi,
privatisasi layanan public, swastanisasi asset nagara, deregulasi, dan
investasi asing langsung diterapkan secara baik oleh pemerintah
Indonesia.
Pembayaran utang luar negeri itu sendiri telah merampas hak-hak
rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam bidang
kesehatan, pendidikan, air minum dan pangan serta penyediaan lapangan
kerja yang manusiawi. Alokasi APBN setiap tahun untuk pembayaran utang
luar negeri jauh melampaui alokasi APBN untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat.
Hampir dapat dipastikan, bahwa pemerintah sesungguhnya mengetahui
dampak negatif atas kebijakan kapitalisme yang dipaksakan di Indonesia.
Persoalannya, sejumlah birokrat dan aparatur Negara yang memiliki posisi
kunci sebagai perencana dan pengambil keputusan telah terperangkap
dalam jebak pemberi utang (creditor) dan pemberi hibah (Grantor) dalam
bentuk penikmatan atas keuntungan dan keamanan bisnis pribadinya ataupun
fasilitas beasiswa pendidikan (S2 dan S3) yang disediakan oleh creditor
dan grantor.
Dalam situasi krisis ekonomi seperti saat ini di Indonesia, sebagai
akibat dari krisis ekonomi di Amerika dan negara-negara maju yang selama
ini bersifat predatory, pemerintah Indonesia sangat giat menciptakan
utang-utang baru. Hampir dapat dipastikan bahwa setiap sen dari utang
yang diperoleh akan berdampak pada perubahan kebijakan dan peraturan
perundangan di Indonesia, yang akan semakin menjauhkan upaya-upaya
pemenuhan dan penikmatan Hak Asasi Manusia bagi warga Negara Indonesia.
Kalau kita tengok ke belakang beberapa peristiwa yang dianggap
“Melanggar hak asasi manusia” di indonesia sebelum masa reformasi cukup
banyak, diantaranya belum terungkap karena memang ada pihak – pihak yang
menutupinya. Pelanggaran – pelanggaran itu antara lain:
1965
1. Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2. Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka
yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan
terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966
1. Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus
berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk
mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
2. Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
3. Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
1967
1. Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
2. April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta.
3. Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969
1. Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana.
2. Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
3. Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat,
sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung
dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
4. Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi
aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi
lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
1970
1. Pelarangan demo mahasiswa.
2. Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
3. Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
4. Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971:
1. Usaha peleburan partai- partai.
2. Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
3. Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
4. Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda-
pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam,
dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum
Kuning dibebaskan.
1974
1. Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti
Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran
pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
2. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1975
1. Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
2. Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
1977
1. Tuduhan subversi terhadap Suwito.
2. Kasus tanah Siria- ria.
3. Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang
milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta
tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
4. Kasus subversi komando Jihad.
1978
1. Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
2. Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya
pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
1980
1. Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
2. Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negri.
1981
1. Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982
1. Kasus Tanah Rawa Bilal.
2. Kasus Tanah Borobudur. Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa
Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak
mendapat ganti rugi yang memadai.
3. Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden
terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta.
Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun
tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983
1. Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
2. Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
1984
1. Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
2. Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
3. Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
4. Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur.
1985
1. Pengadilan terhadap aktivis- aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
1986
1. Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga
dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau
konspirasi kalangan elit.
2. Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
3. Kasus subversi terhadap Sanusi.
4. Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989
1. Kasus tanah Kedung Ombo.
2. Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
3. Kasus tanah Kemayoran.
4. Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari
5. Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
1991
1. Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI
terhadap pemuda- pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya.
200 orang meninggal.
1992
1. Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy Suharto.
2. Penangkapan Xanana Gusmao.
1994
1. Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh Habibie.
1995
1. Kasus Tanah Koja.
2. Kerusuhan di Flores.
1996
1. Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan
Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 1996
2. Kasus tanah Balongan.
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
4. Sengketa tanah Manis Mata.
5. Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
6. Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang
Pamungkas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang
berkunjung di sana.
7. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
8. Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
9. Kerusuhan Sambas – Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember1996.
1997
1. Kasus tanah Kemayoran.
2. Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
1998
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap
pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan
diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang
Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998
dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
1999
1. Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999
2. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan
Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
3. Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam
demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan
Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan
dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
4. Penyerangan terhadap Rumah Sakit Jakarta oleh pihak keamanan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 1999.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan
hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan
perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera
dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal
104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar