Kamis, 12 Desember 2013

IMPLEMENTASI HAM DI INDONESIA

IMPLEMENTASI HAM DI INDONESIA
Ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dimandatkan sebagai wadah antar bangsa dalam perwujudan prinsip-prinsip yang terkandung didalam DUHAM, ternyata hingga saat ini masih diragukan kemampuannya untuk bertindak dan membuat kebijakan yang adil bagi Negara-negara anggotannya. Badan dunia ini bahkan tak mampu keluar dari dominasi negara-negara utara dan pemegang veto di Dewan Keamanan PBB. PBB bahkan juga tak mampu mengendalikan lagi operasi lembaga-lembaga keuangan internasional (seperti Bank Dunia dan IMF) yang dilahirkannya, yang telah mereproduksi berbagai bentuk pelanggaran HAM secara sistematis dan berkelanjutan di negara-negara wilayah operasinya.
Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjasama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.Dalam mewujudkan HAM masih merupakan perjalanan panjang yang tak kunjung sampai. Walau secara tersirat, di dalam konstitusi Indonesia terkandung prinsip-prinsip DUHAM, namun hingga saat ini implementasinya masih jauh dari harapan. Bahkan, dalam era Orde Baru, HAM sempat diwacanakan sebagai gagasan subversif. Wacana HAM baru diakomodasi ketika tuntutan masyarakat internasional tak bisa dielakkan dan HAM diletakkan sebagai instrumen diplomasi.
Akibatnya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih meletakkan HAM sebagai kosmetika demokrasi dan bukan sebagai perwujudan amanat dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya. Ratifikasi sejumlah konvensi dan covenants tidak dilanjutkan dengan langkah harmonisasi regulasi administratif dan kebijakan hukum nasional. Bahkan modalitas yang dimiliki sebagai anggota Dewan HAM PBB tidak dimanfaatkan sepenuhnya untuk menjamin pemenuhan HAM warga negaranya. Politik HAM baru mengabdi pada pencitraan pemegang kekuasaan.
Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak
Ratifikasi 2 kovenan pokok HAM yaitu Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah dilakukan oleh Indonesia sejak akhir 2005, misalnya, ternyata tak segera diimplementasikan. Bahkan pada tataran pelaksanaannya justru bertentangan dengan kewajiban-kewajiban minimum yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam konvensi dan Komentar Umum (General Comment) yang dihasilkan dalam sidang-sidang PBB.
Terhadap hak-hak sipil dan hak-hak budaya yang mengharuskan negara untuk tidak ikut campur dan membatasi, pemerintah dan parlemen justru menciptakan regulasi dan perundang-undangan yang bersifat mengekang pemenuhan dan penikmatan atas hak-hak tersebut. Bahkan sejumlah aturan diciptakan untuk mengkriminaslisasikan warga masyarakat yang melaksanakan dan menikmati pemenuhan hak–hak sipil dan Hak–hak budaya tersebut; hak untuk menikmati kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi beberapa kelompok masyarakat sampai saat ini masih dilanggar.
Tindakan aparat kepolisian yang menangkap atau membiarkan penyerangan orang atau sekelompok orang yang sedang melakukan pemenuhan hak untuk menyebarkan informasi dalam bentuk sosialisasi pencegahan HIV/AIDs dan pentingnya alat pelindung (kontrasepsi) dengan tuduhan melakukan tindak pidana pornografi, merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM di Indonesia.
Pada sisi lain, pemerintah lalai dan mengabaikan kewajibannya untuk memastikan pemenuhan dan penikmatan Hak warga negaranya atas: pangan yang layak dan terbebaskan dari penderitaan kelaparan, ketersediaan air bersih dan tempat tinggal yang layak. Setengah jumlah penduduk Indonesia mengalami kekurangan pangan dan jutaan penduduk mengalami gizi buruk dan busung lapar sebagai akibat kebijakan liberalisasi distribusi dan harga pangan pokok. Menurut data FAO yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2008, Indonesia merupakan salah satu negara dari 7 negara didunia ini yang mengalami kelaparan akut.
Lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) anak-anak –sebagian besar bayi dan balita– meninggal setiap tahunnya akibat penyakit diare karena tidak terpenuhinya kebutuhan air bersih, sebagai akibat kebijakan privatisasi dan liberalisasi air. Jutaan penduduk hidup di wilayah kumuh tanpa akses terhadapat layanan public dan jutaan lainnya mengalami pengusiran paksa dari tempat tinggalnya karena tanah dan tempat tinggal mereka digunakan sebagai target pembangunan infrastruktur atau proyek-proyek investasi. Jutaan perempuan mengalami tekanan (stress) dan penambahan beban kerja dan beban keuangan karena kelangkaan dan mahalnya minyak tanah dan gas, sebagai akibat proyek gagal konversi minyak tanah ke gas yang dipaksakan oleh pemerintah. Hampir seluruh kebijakan liberalisasi, privatisasi, kenaikan harga BBM serta konversi minyak tanah ke gas yang diciptakan oleh pemerintah merupakan adopsi dan pelaksanaan persyaratan utang dan hibah yang didorongkan oleh Negara-negara maju sebagai kreditor dan Lembaga Keuangan Internasional seperti World Bank, IMF (International Monetary Fund) dan Asian Development Bank (ADB). Atas nama prinsip Harmonisasi Bantuan (Aid Harmonization) yang tercantum dalam Deklarasi Paris (Paris Declaration), mereka secara sistematis memaksakan agar prinsip-prinsip kapitalisme seperti liberalisasi, privatisasi layanan public, swastanisasi asset nagara, deregulasi, dan investasi asing langsung diterapkan secara baik oleh pemerintah Indonesia.
Pembayaran utang luar negeri itu sendiri telah merampas hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, air minum dan pangan serta penyediaan lapangan kerja yang manusiawi. Alokasi APBN setiap tahun untuk pembayaran utang luar negeri jauh melampaui alokasi APBN untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Hampir dapat dipastikan, bahwa pemerintah sesungguhnya mengetahui dampak negatif atas kebijakan kapitalisme yang dipaksakan di Indonesia. Persoalannya, sejumlah birokrat dan aparatur Negara yang memiliki posisi kunci sebagai perencana dan pengambil keputusan telah terperangkap dalam jebak pemberi utang (creditor) dan pemberi hibah (Grantor) dalam bentuk penikmatan atas keuntungan dan keamanan bisnis pribadinya ataupun fasilitas beasiswa pendidikan (S2 dan S3) yang disediakan oleh creditor dan grantor.
Dalam situasi krisis ekonomi seperti saat ini di Indonesia, sebagai akibat dari krisis ekonomi di Amerika dan negara-negara maju yang selama ini bersifat predatory, pemerintah Indonesia sangat giat menciptakan utang-utang baru. Hampir dapat dipastikan bahwa setiap sen dari utang yang diperoleh akan berdampak pada perubahan kebijakan dan peraturan perundangan di Indonesia, yang akan semakin menjauhkan upaya-upaya pemenuhan dan penikmatan Hak Asasi Manusia bagi warga Negara Indonesia.
Kalau kita tengok ke belakang beberapa peristiwa yang dianggap “Melanggar hak asasi manusia” di indonesia sebelum masa reformasi cukup banyak, diantaranya belum terungkap karena memang ada pihak – pihak yang menutupinya. Pelanggaran – pelanggaran itu antara lain:
1965
1. Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2. Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966
1. Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
2. Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
3. Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
1967
1. Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
2. April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta.
3. Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969
1. Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana.
2. Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
3. Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
4. Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
1970
1. Pelarangan demo mahasiswa.
2. Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
3. Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
4. Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971:
1. Usaha peleburan partai- partai.
2. Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
3. Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
4. Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
1974
1. Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
2. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1975
1. Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
2. Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
1977
1. Tuduhan subversi terhadap Suwito.
2. Kasus tanah Siria- ria.
3. Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
4. Kasus subversi komando Jihad.
1978
1. Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
2. Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
1980
1. Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
2. Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negri.
1981
1. Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982
1. Kasus Tanah Rawa Bilal.
2. Kasus Tanah Borobudur. Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
3. Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta. Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983
1. Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
2. Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
1984
1. Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
2. Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
3. Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
4. Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur.
1985
1. Pengadilan terhadap aktivis- aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
1986
1. Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
2. Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
3. Kasus subversi terhadap Sanusi.
4. Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989
1. Kasus tanah Kedung Ombo.
2. Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
3. Kasus tanah Kemayoran.
4. Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari
5. Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
1991
1. Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda- pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
1992
1. Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy Suharto.
2. Penangkapan Xanana Gusmao.
1994
1. Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh Habibie.
1995
1. Kasus Tanah Koja.
2. Kerusuhan di Flores.
1996
1. Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 1996
2. Kasus tanah Balongan.
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
4. Sengketa tanah Manis Mata.
5. Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
6. Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamungkas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkunjung di sana.
7. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
8. Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
9. Kerusuhan Sambas – Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember1996.
1997
1. Kasus tanah Kemayoran.
2. Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
1998
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
1999
1. Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999
2. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
3. Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
4. Penyerangan terhadap Rumah Sakit Jakarta oleh pihak keamanan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 1999.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar